Usaha perpasaran nasional saat ini sedang mengalami penurunan akibat pandemi covid-19, e-commerce, marketplace dan retail modern. Asparindo yang beranggotakan seluruh pengelola pasar tradisional atau pasar daerah di Indonesia baik yang berada di kabupaten maupun kotamadya dengan jumlah pasar di seluruh Indonesia mencapai puluhan ribu pasar serta jumlah pedagang mencapai jutaan orang, terus berupaya agar mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 dan membantu anggotanya agar lebih profesional, menjadikan pasar tradisional lebih nyaman dan kebanggaan daerahnya masing-masing serta bergerak transparan memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
ASPARINDO didirikan secara resmi pada Munas I ASPARINDO tanggal 24-26 Juli 2006 di Hotel Mercure Jakarta. Kemudian, dalam rangka penyempurnaan program kerja organisasi untuk mengantisipasi perubahan dan dinamika persaingan usaha pasar rakyat, Asparindo melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada tanggal 16 – 18 Juni 2008, Musyawarah Nasional (Munas) tanggal 18 – 20 Juli 2011, Musyawarah Nasional (Munas) tanggal 31 Oktober – 02 November 2016 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada tanggal 11 – 13 Desember 2018.
Pembenahan Pasar Tradisional di Indonesia sangat diperlukan, ASPARINDO menyampaikan poin penting sebagai berikut :
- Pembenahan Properti Pasar berstandar
- Kecepatan pembenahan Pasar Tradisional kalah dengan perkembangan industri ritel, marketplace serta e-commerce.
- Kita baru mulai mengejar pasar modern, namun sudah muncul marketplace & e-commerce dengan perkembangan yang jauh lebih cepat.
2. Pemanfaatan teknologi
3. Marketplace & E-Commerce (perdagangan online)
4. Pembinaan Pedagang
5. Manajemen Pengelolaan Profesionalisme Pasar Tradisional
6. Food Safety di Pasar Tradisional
7. Pembentukan Badan Pemberdayaan Pasar Rakyat (BP2R) karena banyak Kementerian atau Lembaga yang mengurusi Pasar Rakyat